0

Dubai - Pasangan asal Inggris akan disidangkan di Pengadilan Dubai, Uni Emirat Arab lantaran berciuman di muka umum. Sebelumnya mereka telah ditahan selama sebulan.
"Pasangan tersebut dituduh melakukan tindakan seksual dengan saling menempelkan bibir serta saling meraba," demikian dikatakan pengacara pasangan tersebut, Khalaf al-Hosaini seperti dilansir AFP, Minggu (14/3/2010).
Tak cuma dituduh berciuman di muka umum, mereka juga dituduh mengkonsumsi alkohol.
Keduanya sempat ditahan selama satu bulan. Namun mereka dibebaskan setelah menjaminkan pasport untuk disita otoritas setempat.
Menurut pengacara, cuma ada seorang saksi yang melihat kedua tersangka berciuman. Saksi adalah wanita UEA berusia 38 tahun.
"Dia (saksi) mengatakan kepda polisi bahwa dia melihat klien saya berciuman. Namun dia juga mengatakan anaknya juga melihat adegan ciuman itu," kata Hosaini.
Pengacara berkilah, kliennya tidak melakukan perbuatan seronok, lantaran ciuman yang mereka lakukan adalah sebatas ciuman pipi pertanda ucapan selamat.
Juru bicara Kedubes Inggris di UEA, Simon Goldsmith mengatakan, pemerintah Inggris peduli dengan kasus penangkapan terhadap warga Inggris ini. Pihak Kedubes siap memberi bantuan.
Dubai adalah kota yang sangat populer bagi wisatawan asal Inggris. Pada 2009, sekitar 1,1 juta penduduk Inggris berwisata ke Dubai. Meski menjadi tujuan wisata dunia, Dubai masih memegang teguh ajaran Islam, seperti larangan sex sebelum menikah. Saat ini, lebih dari 100 ribu warga Inggris tinggal di UEA.
Sumber : www.detiknews.com






